Rabu, 23 Oktober 2024

Regional

Gegara Ditagih Utang Rp 110 Ribu, Pria di Ponorogo Nekat Maling & Aniaya Pemilik Warung untuk Lunasi

Jumat, 18 Oktober 2024 15:20 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jatim - Pramita Kusumaningrum
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MY warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka berusia 37 tahun ini diamankan oleh pihak satreskrim Polres Ponorogo setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Mirisnya, MY mencuri karena ingin melunasi hutangnya yang hanya Rp 110. “Cuma pengen bayar hutan, ya akhirnya mencuri,” ungkap pelaku MY, Kamis (17/10/2024).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menyatakan bahwa awalnya tersangka panik. Lantaran ditagih utang oleh temannya.(*)

# Ponorogo  # maling # pencurian

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pencurian   #maling   #Ponorogo
KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved