Terkini Daerah
PENJELASAN KAPOLRES soal Olah TKP Kebakaran Speedboat Benny Laos
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP Totok Handoyo, mengungkap hasil olah Tempat kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan Labfor Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Perihal penyebab terbakarnya speedboat Bela 72 yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia termasuk Calon Gubernur Maluku Utara, nomor urut 4 Benny Laos dan sejumlah penumpang lainnya alami luka bakar.
Baca: Jenderal Iran Bidik Situs Nuklir Dimona Israel, Terus Membalas jika Zionis Berani Menyerang
Baca: Kiryat Shmona Dibombardir Serangan Rudal Hizbullah: Tank Israel Hancur, Pasukan IDF Berguguran
Kata Totok, speedboat terbakar berawal dari ledakan ruangan VIP lantai dasar bagian depan. Dan penyebab dari ledakan tersebut belum diketahui pasti apakah kelalaian atau faktor lainnya.
Dia menjelaskan, dari Tim Puslabfor sendiri menyampaikan, yang sudah biasa terjadi antara segitiga api, oksigen, bahan bakar sebagai pemicu. Apalagi, dengan kondisi ruang VIP yang sangat kedap ditambah penguapan pertalite.
Sambungnya, Polres Pulau Taliabu juga telah menyerahkan sampel barang bukti ke Labfor Mabes Polri untuk diuji di Laboratorium Sulawesi Utara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Olah TKP Kebakaran Speedboat Benny Laos, Ini Penjelasan Kapolres Taliabu Maluku Utara
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Ternate
Live Update
Gubernur Sherly Laos Mutasi 3 Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara, Duduki Jabatan Strategis
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
Pertalite Bengkulu Langka, Antrean BBM di SPBU Mengular hingga Ratusan Meter ke Badan Jalan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Berjuang Hidup di Tengah Laut, Korban Selamat Insiden Speedboat Pecah di Kubu Raya Berbagi Cerita!
Senin, 21 April 2025
Live Update
Skandal Penimbunan BBM Pertalite Terkuak, Pegawai Pertamina di Gentan Sukoharjo Dibekuk Polisi
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.