Dua Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Dituntut 17 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut dua terdakwa begal potong tangan, Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), 17 tahun penjara dikurang masa tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.
"Menuntut terdakwa 1 Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
JPU menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban, Imran, salah satu mahasiswa asal Enrekang cacat seumur hidup karena pergelangan tangan kirinya putus.
Terdakwa satu juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua pernah dihukum dalam kasus penganiayaan.
Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Begini Ekspresi Dua Begal Potong Tangan Usai Dituntut 17 Tahun
Sumber: Tribun Timur
Terkini Nasional
Bukan Begal! 3 Pemuda yang Tabrak Tiang Listrik di Jakarta Barat Diduga Sedang Terlibat Tawuran
Minggu, 17 Mei 2026
Viral News
DETIK-DETIK 3 Pemuda Tabrak Tiang Listrik Diduga Panik setelah Dikejar Begal Bersenjata Tajam
Minggu, 17 Mei 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Pelaku Pelindasan & Penodongan Mahasiswi Unpad di Jatinangor Ditangkap, Ternyata Jukir
Sabtu, 16 Mei 2026
Tribunnews Update
Kesaksian Mahasiswi Korban Penodongan Pisau di Jatinangor Ungkap Detik-detik Pelaku Rebut Ponsel
Sabtu, 16 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
103 Tersangka Pencurian Ditangkap, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Siap Beraksi 24 Jam
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.