Dua Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Dituntut 17 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut dua terdakwa begal potong tangan, Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), 17 tahun penjara dikurang masa tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.
"Menuntut terdakwa 1 Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
JPU menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban, Imran, salah satu mahasiswa asal Enrekang cacat seumur hidup karena pergelangan tangan kirinya putus.
Terdakwa satu juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua pernah dihukum dalam kasus penganiayaan.
Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Begini Ekspresi Dua Begal Potong Tangan Usai Dituntut 17 Tahun
Sumber: Tribun Timur
LIVE UPDATE
4 Warga Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Polisi seusai Berhasil Tangkap Pelaku Begal Meresahkan
Selasa, 14 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Begal di Halmahera Semarang, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap, Dikabarkan Anak Bos Karaoke
Rabu, 8 April 2026
Live Tribunnews Update
1 Terduga Begal Sadis di Halmahera Semarang Ditangkap Polisi, Warganet Ramai Sebut Anak Bos Karaoke
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Polisi Buru Begal Perempuan di Semarang yang Viral di Medsos, CCTV di TKP Diperiksa
Senin, 6 April 2026
Tribunnews Update
Pelaku Begal Siswi 14 Tahun di Rejang Lebong Diamuk Massa, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.