Senin, 1 September 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Menolak Lupa Ali Darman, WNI yang Dihukum Mati di Mesir karena Bantai 1 Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 18:58 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ali Darman Agustri, seorang WNI dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan secara terencana terhadap satu keluarga dan melakukan tindak pidana pencurian di Mesir.

Ali Darman mengaku membantai satu keluarga untuk membela diri.

Baca: Kilas Peristiwa: Skandal Buloggate Seret Gus Dur, Pertaruhan Tito Karnavian Buru Tukang Pijit Istana

Ali Darman, pelaku pembunuhan yang sekaligus kawan dekat korban, juga mengaku kesal dihina korban.

KBRI sempat kesulitan menghubungi Ali karena tidak diizinkan untuk bertemu dan berkomunikasi oleh petugas kepolisian.

Ali Darman dieksekusi pada Mei 2009.

Kasus Ali berawal dari pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia yang menetap di Kairo.

Baca: Kilas Peristiwa: Percobaan Pembunuhan Wiranto, Didalangi Pasutri Anggota Jemaah Anshorut Daulah

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Kairo, pada 15 Oktober 2004.

Ali dijatuhi hukuman mati pada 2005, setelah diadakan beberapa kali persidangan.

Ali tiba di Mesir pada 1994 untuk melanjutkan kuliah.

Baca: Kilas Peristiwa: Penyerangan Beteleme saat Kelompok Jihad Serangan Warga Morowali, 35 Rumah Hangus

Ia sempat bekerja sebagai staf honorer di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo periode 2002-2004. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# Kilas Peristiwa # pembunuhan # pembantaian # Vonis mati
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved