Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

PSK Ditangkap Satpol PP hingga 4 Kali, Mengaku Terpaksa karena Menanggung Anak Yatim

Senin, 11 Maret 2019 17:01 WIB
TribunMadura.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang PSK berinisial RR (32) warga Desa Pagar Batu. Kecamatan Saronggi, digerebek oleh Satpol PP Sumenep di Hotel Sumekar, Senin (11/3/2019).

Dikutip dari TribunMadura.com, RR sudah tertangkap oleh Satpol PP Sumenep sebanyak empat kali.

RR mengaku kepada Satpol PP nekat menjadi PSK karena menangung empat anak yatim.

"Alasan kerja itu ngakunya menanggung anak yatim empat, yakni salah satunya menanggung ibu dan nenek suaminya yang meninggal, kita sudah bosan," kata Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep Fajar Santoso.

Fajar mengatakan, RR sempat dikirim ke Kediri menjalani pelatihan kerja dan berjanji untuk tidak kembali bekerja sebagai PSK.

"Perempuannya itu sudah kita tangkap ke 4 kalinya dengan kasus yang sama, bahkan sudah pernah dikirim ke Kediri untuk diikutkan pelatihan kerja," ujar Fajar.

RR digerebek Satpol PP saat sedang bersama pelanggannya berinisial AD (32), warga Kecamatan Talango, Senin (11/3/2019).

RR mematok tarif kencannya dengan harga yang bermacam-macam, mulai dengan Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Saat digerebek sedang melayani AD, RR diketahui memasang tarif Rp200 ribu.

Ternyata AD sudah dua kali berkencan dengan RR.

RR mengaku kepada satpol PP tidak melakukan hubungan badan karena sedang masa haid saat digerebek.

"Karena RR sedang masa Haid," papar Fajar.

(Tribun-video.com / Tribunmadura.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Kapok Kerja Sebagai PSK, Warga Sumenep ini Diciduk Satpol PP yang ke Empat Kalinya Saat Kencan

ARTIKEL POPULER:

Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Kerahkan Pompa Air Mobile untuk Atasi Pompa Stasioner Rawan Rusak

Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tergantung di Bak Truk, Kondisi Sudah Hampir Membusuk

Menlu Retno sebut WNI Korban Ethiopian Airlines Tinggal di Roma

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: TribunMadura.com

Tags
   #PSK   #Satpol PP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved