Terkini Nasional
Alasan PTUN Tunda Sidang Putusan PDIP Gugat KPU Kasus Penetapan Gibran jadi Cawapres
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda.
Putusan yang seharusnya dibacakan siang ini, Kamis (10/10/2024) diundur menjadi tanggal 24 Oktober mendatang.
Informasi tersebut dibenarkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Ia menyebut, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.
"Disebabkan ketua majelis sakit," kata Gayus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran di Ancol Pademangan Jakarta, 16 Unit Damkar & 80 Personel Dikerahkan
Baca: Berdarah Dingin! Indra Ketahuan Nongkrong Santai usai Bunuh Nia Penjual Gorengan, Ekspresi Disorot
Sebelumnya, PDIP menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
KPU dianggap melakukan pelanggaran dengan menerbitkan PKPU yang menindaklanjuti putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
#Sidang Putusan # PTUN # Cawapres # Gibran # KPU # PDIP
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pakai Dasi Hijau di Acara PKB, Prabowo: Kalau Diundang PDIP Ganti Merah
Kamis, 10 Oktober 2024
Nasional
Gara-gara Hakim Sakit, Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditunda
Kamis, 10 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Jelang Jokowi Lengser, Muncul 35 Calon Menteri hingga Jaksa Agung Menguat Masuk Kabinet Prabowo
Kamis, 10 Oktober 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Politisi PDIP Yakin PTUN Bakal Kabulkan Gugatan, Gibran Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres?
Kamis, 10 Oktober 2024