Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Eks Wali Kota Tual Divonis Ringan dari Tuntutan JPU, Dipenjara 1,6 Tahun soal Kasus Korupsi CBP

Selasa, 8 Oktober 2024 15:42 WIB
Tribun Ambon

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan divonis 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Baca: Resmi Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Nama Baim Sudah Terdaftar di SIPP Pengadilan Agama

Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum (JPU) pada Jumat 30 Agustus 2024, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Baca: Viral Bantuan Ibu Hamil di Dayeuhkolot Bandung Diambil Lagi setelah Difoto Petugas, Ini Faktanya

Sidang agenda vonis, dipimpin Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi Hakim Antonius Sampe dan Hakim Hery Anto Simanjuntak, Senin (7/10/2024). (*) 

# Mantan Wali Kota # Kota Tual # Kasus Korupsi # Cadangan Beras Pemerintah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved