Senin, 12 Mei 2025

Pilpres 2019

TKN Akan Laporkan Obor Rakyat jika Kembali Sebar Black Campaign

Sabtu, 9 Maret 2019 08:44 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Obor Rakyat kembali dengan wajah baru. Muncul dengan nama "Obor Rakyat Reborn", tabloid ini mendapat tanggapan dari politisi.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Teuku Taufiqulhadi mengatakan akan melaporkan Obor Rakyat jika kembali menampilkan berita yang tidak faktual.

Baginya berita yang berisi serangan yang tak sesuai fakta, tidak layak dibaca masyarakat.

"Kalau skrg ini saya akan meminta, kalau misalnya dia menyerang, tidak faktual, tidak berdasarkan fakta, maka saya, akan meminta agar hari itu dia terbit, kemudian hari itu juga saya meminta agar ditangkap lagi, gitu aja, kenapa emang? Kenapa nyerang-nyerang seperti itu?," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dia mengatakan pers harus mengungkapkan hal yang sebenarnya.

Jika sudah menuliskan berita bohong, disanalah terdapat unsur black campaign atau kampanye hitam.

"Misalnya mengatakan bahwa pak Jokowi itu PKI. Itu adalah black campaign. Kalau misalnya ada kekayan pak Jokowi, miliaran di Bank Swiss ya diungkapkan. kalau ada fakta itu boleh. Tidak boleh itu, ada serangan yang tidak berbasis fakta. kalau tidak ada fakta dilaporkan, dituntut," tutur anggota DPR RI fraksi NasDem itu.

Diketahui, telah beredar brosur Obor Rakyat Reborn yang menerangkan bahwa tabloid itu bakal terbit kembali.

Brosur yang beredar di internet itu menginformasikan lokasi acara Obor Rakyat Reborn akan berlangsung di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat.

Acara itu rencananya digelar pada Jumat (8/3/2019) kemarin.

Namun, pimpinan redaksi Obor Rakyat Setiyardi, membatalkan peluncuran tersebut tadi pagi. Dalam postingan facebooknya dia menuliskan adanya pembatalan peluncuran Obor Rakyat Reborn.

"Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, Dibatalkan," tulis Setiyardi melalui akun Facebook-nya.

Sebelumnya Setiyardi divonis bersalah dan dihukum delapan bulan penjara atas penyebaran Obor Rakyat pada tahun 2014. Obor Rakyat diduga memuat fitnah dalam tabloidnya. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Alasan Zulkifli Vokalis Band Zivilia Menjadi Pengedar Narkoba

Baca: Mengejar Keindahan di Malang - Gunung Bromo Bareng BBC Indonesia Part 1

Baca: Pernyataan Prabowo soal Isu Mengkerdilkan Polisi dan Sebut Harus Membela Rakyat

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved