Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Tundukkan Kepala hingga Ucapkan Menyesal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Zul alias Zulkifli, vokalis grup band Zivilia, terjerat kasus narkoba dan telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (1/3) lalu.
Pantauan Tribunnews.com, saat perilisan kasus tersebut Zul hadir bersama 8 tersangka lainnya.
Kesembilan tersangka ini nampak mengenakan kemeja tahanan berwarna orange milik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Meski begitu, penampilan Zul masih langsung dapat dikenali oleh para awak media.
Ia terlihat masih 'memelihara' gaya rambutnya saat melantunkan tembang Aishiteru. Rambutnya memiliki gaya poni lempar (polem) dengan sisi kanan lebih panjang.
Bagian belakang rambutnya nampak menutupi leher dan tampak sedikit basah oleh keringat. Selain itu, ia masih dapat dikenali dengan kumis serta jenggot tipisnya.
Awalnya Zul menghadap ke tembok sehingga wajahnya tak bisa diabadikan oleh kamera para awak media. Namun, jelang rilis berakhir ia diminta untuk menyampaikan perasaannya.
Ia pun berbalik ke arah awak media. Tahu disorot oleh kamera, ia pun menundukkan wajahnya. Sehingga poni rambutnya terlihat menjuntai ke bawah.
Saat disinggung bagaimana perasaannya, Zul mengaku menyesali perbuatannya. Terkait hukuman yang diterimanya, ia berkata lirih bahwa itu adalah jalan hidup yang harus diterimanya.
"Menyesal," ujar Zul, kepada awak media, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Ini jalan hidup saya," imbuhnya lirih.
Setelahnya ia pun digelandang oleh dua polisi meninggalkan lokasi seperti delapan tersangka lainnya yang telah pergi lebih dahulu.
Adapun Zul ditangkap di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Kepolisian menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Gerak Cepat, Bakal Panggil Roy Suryo Segera soal Ijazah Jokowi Setelah Periksa 5 Saksi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA yang Dilaporkan Jokowi ke Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Besok Kamis Rizal Fadillah Diperiksa soal Ijazah Palsu Jokowi, Rekan Roy Suryo Heran: Sangat Cepat
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Rizal Fadillah-Kurnia akan Diperiksa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siap Beri Keterangan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Dicari Polisi! Sosoknya Bakal Dipanggil soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kini Terancam Pidana
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.