Terkini Nasional
Dosen UNJ Robertus Robet Dibebaskan dan Tak Wajib Lapor, Status Masih Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, tidak dikenakan wajib lapor.
"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor," ungkap Dedi usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Namun, aktivis HAM tersebut masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Lebih lanjut, kendati berstatus tersangka, Robertus tidak ditahan.
Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus yaitu 1,5 tahun.
Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan. "Untuk pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan.
"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," jelasnya.
Dedi menambahkan, tak menutup kemungkinan Robertus dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.
Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.
Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berstatus Tersangka, Polri Sebut Dosen UNJ Robertus Robet Tak Wajib Lapor"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Live Streaming dan Jadwal Laga Cardiff City Vs West Ham United di HP via MAXStream beIN Sports
Baca: Viral Video Banjir Menerjang Tol Madiun hingga Tampak seperti Kolam
Baca: Cara Mudah Mengaktifkan Mode Gelap di Facebook Messenger
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Live Update
Massa Aksi Kamisan Malang Minta Pengesahan RUU TNI Dicabut: Naskah Akademiknya Tak Akademis
Sabtu, 22 Maret 2025
Live Update
Live Update Siang: DPO Tersangka Utama Kasus Ganja di Semeru, Aksi Kamisan Tolak Pengesahan RUU TNI
Jumat, 21 Maret 2025
LIVE UPDATE
Massa Aksi Kamisan di Semarang Geruduk Kantor Gubernur, Suarakan Pelanggaran HAM dan Demokrasi
Jumat, 19 Januari 2024
Terkini Daerah
Aksi Kamisan Kelurga Korban Tragedi Kanjuruhan, Lantunkan Solawat Nabi di Depan Pemkab Malang
Kamis, 22 Juni 2023
Terkini Nasional
Tidak Hanya Wiji Thukul, Almarhumah Sang Istri Juga Perjuangkan Hak Orang Tertindas
Jumat, 6 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.