Mancanegara
Menlu Retno Marsudi Tegas: Usir Israel dari Palestina! Pidato Menggelegar di Markas PBB
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi mengutarakan pernyataan tegas soal Palestina dan aksi ilegal Israel di Gaza, saat hadir di Markas Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS), Kamis (26/9/2024).
Dalam pidato saat forum pertemuan tingkat menteri mengenai situasi di Gaza, Retno menolak sikap beberapa negara yang mengusulkan menunda penerapan resolusi Majelis Umum PBB soal perintah pengakuan terhadap Palestina, dengan alasan menunggu waktu yang tepat.
Retno menegaskan, tak ada waktu yang tepat. Jangan sampai pandangan 'waktu yang tepat' dari beberapa negara merujuk hingga semua rakyat Palestina terusir atau 100 ribu orang terbunuh di tangan militer Israel.
"Kapan waktu yang tepat itu? Bagi saya, waktunya adalah sekarang. Kita tidak ingin menunggu hingga semua rakyat Palestina terusir atau hingga 100.000 orang terbunuh untuk menganggap bahwa itu adalah waktu yang tepat," kata Retno.
Retno pun menyinggung implementasi resolusi ES-10/24 yang diadopsi Majelis Umum PBB, yang menuntut pengakhiran agresi militer ilegal Israel di Palestina, mengusir Israel dari tanah Palestina, hingga menuntut Israel ganti rugi kerusakan di wilayah Palestina.
Harapan perdamaian dunia terancam hancur jika negara anggota PBB ciut keberanian dan hati untuk menekan satu negara mematuhi resolusi tersebut.
Baca: Di Forum Sama dengan PM Israel, Tegas Retno Marsudi Tentang Netanyahu: Mau Damai? Mana Kita Percaya!
Pemerintah Indonesia pun mendesak seluruh negara memastikan penerapan resolusi itu benar-benar dilaksanakan.
"Indonesia mendesak seluruh negara untuk memastikan bahwa implementasi resolusi tersebut benar-benar terjadi," ujar Retno.
Majelis PBB Adopsi Resolusi Usir Israel dari Palestina
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menyudahi pelanggaran hukum di wilayah Palestina. Resolusi itu disahkan di New York, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (18/9/2024).
Berdasar laporan United Nations (UN) News, ada sebanyak 124 negara mendukung resolusitersebut. Sedangkan 14 negara menentang, dan 43 negara abstain.
Baca: Momen Perwakilan Indonesia Walkout, Cueki PM Netanyahu saat Pidato Berapi-apinya di Sidang Umum PBB
Resolusi ini menyerukan kepada Israel untuk patuhi hukum internasional serta menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina, sekaligus menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan membongkar tembok pemisah di Tepi Barat.
"Mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki dan membongkar bagian-bagian dinding pemisah di dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki," tulis keterangan dilansir dari UN News, Kamis (19/9/2024).
Majelis Umum PBB juga menuntut Israel mengembalikan tanah dan 'harta tak bergerak' lainnya, serta semua aset yang dirampas sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967.
Termasuk, semua properti budaya dan aset yang diambil dari Palestina dan lembaga Palestina.
Resolusi itu juga menuntut Israel mengizinkan semua orang Palestina yang terlantar selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan reparasi atas kerusakan yang disebabkan oleh aksi pendudukannya.
Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, di mana pengadilan menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut adalah melanggar hukum, dan semua negara wajib tidak mengakui pendudukan selama beberapa dekade.
Resolusi tersebut juga mencakup keputusan menggelar konferensi internasional untuk menerapkan resolusi PBB yang berkaitan dengan Palestina dan solusi dua negara demi mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga meminta Sekjen PBB untuk menyajikan proposal mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran Israel terhadap pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, sebagaimana diidentifikasi oleh ICJ.
Pasal 3 mengacu pada segregasi rasial dan apartheid dan usaha oleh negara-negara pihak Konvensi Internasional untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik yang bersifat demikian di wilayah di bawah yurisdiksi mereka.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# palestina # israel # retno marsudi # menlu ri # pbb # rapat pbb # perang israel palestina
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Teka-teki Hidup-Mati Sandera di Gaza | Israel Dikhianati? AS & Houthi Lakukan Gencatan Senjata
3 hari lalu
Tribun Video Update
Update Perang Gaza: Teka-teki Nasib Sandera Israel di Tangan Hamas | AS dan Houthi Lakukan Gencatan
3 hari lalu
Internasional
Israel Ketakutan! Iran Ultimatum Keras Siap Ratakan Israel hingga Rudal Bawah Tanah Siaga Meluncur
3 hari lalu
Tribun Video Update
Khawatir, Keluarga Sandera Tuntut Kejelasan Israel soal Nasib Sandera yang Masih Hidup di Gaza
3 hari lalu
Tribun Video Update
Bantah Klaim Presiden AS Donald Trump, Hamas Tegaskan Tak Sita Bantuan yang Dikirim ke Gaza
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.