Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Tampang Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, MJ Terbukti Terlibat Bantu Indra Septiarman

Minggu, 29 September 2024 13:16 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah tampang MJ alias DN tersangka baru kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Dalam tayangan salah satu media di Youtube, Minggu (29/9/2024) tampak MJ yang mengenakan baju berwarna hijau turun  dibawa ke Polres Padang Pariaman oleh pihak kepolisian.

MJ merupakan paman Indra Septiarman yang berperan menyuruh Indra kabur saat dalam pengejaran polisi selama 11 hari.

Hal ini diungkap AKBP Ahmad Faisol dalam konferensi pers lanjutan soal kasus kematian gadis penjual gorengan pada Sabtu (28/9/2024) pagi.

Baca: Gedung Bakamla RI Terbakar: Kaca-kaca Pecah, Teralis Jendela Meleleh hingga Kusen Ambruk Jadi Arang

Dia menuturkan bahwa fakta baru ini merupakan pengakuan langsung dari In Dragon.

Hal ini, kata Faisol juga dikuatkan dengan keterangan saksi yang MJ, IS, dan dua orang lainnya menjadi orang terakhir yang membeli gorengan dan melihat korban.

Faisol melanjutkan, di hari yang sama, berjarak 30 menit dari panggilan telefon itu, MJ langsung mencari IS yang saat itu masih di tempat kerja.

Sampai di lokasi kerja IS, saksi melihat MJ berbicara dengan IS. Keterangan MJ, ia meminta IS untuk kabur, karena Opsnal Satreskrim sedang mengejarnya.

Sekira pukul 16.45 WIB, saksi di tempat kerja IS melihat IS menyandang tas ke arah jalan setapak yang ada di depan rumah mertua saksi.

Selang 10 menit dari kepergian IS, tim Opsnal Satreskrim datang ke tempat kerjanya, namun IS sudah tidak di lokasi.

Keesokan harinya MJ kembali datang ke tempat saksi tempat IS bekerja. MJ meminta agar saksi tersebut tidak menyebutkan kedatangannya kemarin pada pihak kepolisian.

Baca: Deretan Fakta Hassan Nasrallah, Petinggi Hizbullah yang Tewas: Pemimpin Perubahan Militan Lebanon

Akibat dari perbuatan MJ ini, IS berhasil lari dari pihak kepolisian sebelum akhirnya tertangkap setelah 10 hari melakukan pengejaran.

Perbuatan MJ ini, terbongkar melalui keterangan dari tersangka IS setelah diamankan dan saksi lainnya. Sehingga statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka.

Atas perbuatannya ini MJ melanggar pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Awalnya, MJ hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari MJ dan IS, polisi akhirnya menetapkan MJ sebagai tersangka.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tampang MJ Paman Indra,Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Terbukti Suruh Kabur

Editor: winda rahmawati
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved