TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang Otak Perampokan Sadis di Bogor, Ingin Kuasai Harta Kini Menangis Sesali Perbuatan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Otak perampokan sadis di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat berinisial D (30) mengaku menyesalI perbuatannya.
Meski beringas saat beraksi, kini D menangis di hadapan polisi.
Diketahui peristiwa perampokan di Bogor telah menewaskan HS dan melukai 3 anggota keluarganya.
Pelaku yang terdiri dari 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: 25 Anggota DPRD Belitung Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Disaksikan Pj Bupati Belitung
Keempatnya berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26) di hadirkan ke hadapan publik menggunakan baju tahanan.
Dalam konferensi pers D mengaku mengenal korban luma bulan lalu.
Motif perampokan tersebut karena ingin menguasai harta korban dengan membawa kabur mobil dan perhiasan.
Dengan mata berkaca-kaca, D meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan merasa iba dengan keluarga korban.
"Menyesal. Buat keluarga korban, mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya sendiri, sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya, kami menyesal," ucapnya.
Baca: IDF Rilis Video CGI: Rumah-rumah Sipil di Lebanon Jadi Sarang Peluncur Rudal Raksasa Hizbullah
Empat tersangka tersebut sebelumnya telah merencanakan perampokan dengan matang serta telah membagi tugas.
D dan S bertugas mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.
Mereka datang dengan menggunakan motor dan membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk.
Keduanya menganiaya korban menggunakan kunci pas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Sementara O dan C bertugas untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi.
Namun, hal tersebut gagal karena ketika pelaku kembali mendatangi lokasi, rumah korban sudah ramai warga.
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Kepresidenan Jokowi Pertama Kali Mendarat di Bandara IKN
Keempatnya kini dijerat pasal berlapis.
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.
Lalu para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Otak Perampokan di Bogor, Motif Ingin Kuasai Harta Korban, Terancam Hukuman Seumur Hidup
# perampokan # Bogor # harta
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
10 PASANGAN TAK NIKAH DIGEREBEK Polsek Dramaga Bogor, Cuma Bisa Nunduk saat Diperiksa Polisi
6 hari lalu
Terkini Nasional
TABRAK LARI DI KEMANG BOGOR! Dua Pengendara Motor Tewas setelah Diseruduk Brio dari Belakang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
7 hari lalu
Terkini Nasional
Harta Fantastis Ida Hamidah, Kepala Samsat Bandung Dikuliti Imbas Dinonaktifkan KDM, Capai Miliaran
7 hari lalu
Terkini Nasional
Dicecar DPR soal Laporan Anggaran! Menpar Widiyanti Dikritik Akbar Faizal: Lepaskan Jabatan!
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.