Kamis, 15 Mei 2025

Viral

POLISI BONGKAR Asal Cangkul yang Digunakan Indra untuk Kubur Mendiang Nia Gadis Penjual Gorengan

Selasa, 24 September 2024 08:53 WIB
Tribun Padang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat IS mengunakan cangkul yang didapat dari pondok kosong untuk mengubur jasad Nia Kurnia Sari.

Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamkan korban.

"Jadi cangkul ini tidak tersangka persiapkan, tapi ia cari di pondok-pondok dekat lokasi hendak ingin mengubur korban," ujar Kapolres, Senin (23/9/2024).

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

Baca: SOSOK SINGGIH dari Jawa yang Disebut Indra, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Seret Nama Lain

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.

Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Kakak dan ibu gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) memberikan respons setelah pelaku pembunuh adiknya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga ingin pelaku dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya," kata Kakak Nia, Rini.

Rini mengaku belum sempat melihat pelaku IS saat diamankan, namun ia sangat ingin bertemu langsung dengan pelaku.

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya.

Ia sempat datang ke Kantor Polres Padang Pariaman, tetapi tidak dapat bertemu dengan pelaku karena sudah berada di dalam mobil.

Setelah pelaku diamankan, Rini meragukan hanya ada satu pelaku dan mencurigai adanya pelaku lain yang terlibat.

"Mungkin penangkapan pelaku yang sudah dilakukan bisa membuat Nia tenang, tetapi masih ada tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Ibu Nia, Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku yang diduga menghilangkan nyawa anaknya telah diamankan.

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sebagai orang tua, Eli juga menduga pelaku lebih dari satu orang.

Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

 "Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Baca: Tak Sendirian, Indra Cepu Ungkap Sosok S alias Singgih Pelaku Lain Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terkuak Asal Cangkul yang Digunakan IS untuk Mengubur Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved