Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

KEJAM! Gadis Penjual Gorengan sempat Diseret 2 KM ke Bukit seusai Dibekap IS hingga Lemas

Jumat, 20 September 2024 21:39 WIB
Tribun Padang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM -  Jasad NKS gadis penjual gorengan ternyata sempat diseret ratusan meter oleh tersangka, IS.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono pada Jumat (20/9/2024) mengungkap kronologi tewasnya NKS.

Sebelumnya, tersangka IS mengadang korban setelah membeli gorengan dan menyekapnya.

Korban pun sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.

Setelah mencegat korban, tersangka langsung menyeret korban sejauh dua kilometer ke arah perbukitan dan melakukan rudapaksa di sana.

Baca: Hukuman Mati Menanti Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terjerat Pasal Berlapis?

Baca: Cium Kejanggalan, Ibu Gadis Penjual Gorengan Tak Percaya Anaknya Dibunuh dan Diperkosa oleh 1 Orang

Seusai melancarkan aksi bejatnya, IS kembali menyeret tubuh korban sejauh 300 meter dan menguburnya di perkebunan warga.

Tersangka menguburkan korban dalam lobang sedalam kurang lebih satu meter dan menutupnya dengan menggunakan ranting dan dedaunan.

Selain itu, kepolisian menduga kuat bahwa, NKS sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

Selang 2 hari, jenazah korban ditemukan terkubur tanpa busana oleh warga yang melakukan pencarian bersama keluarga korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kematian Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Korban Dikubur Pelaku di Hari Dinyatakan Hilang

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Padang

Tags
   #gorengan   #gadis   #rudapaksa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved