Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Kasus Landak Jawa Berakhir Haru Bahagia, Nyoman Sukena Sujud Syukur Divonis Bebas Tak Bersalah

Jumat, 20 September 2024 15:35 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bali - Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 19 September 2023. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut. (*)

# Denpasar # landak jawa # Nyoman Sukena

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #landak jawa   #Nyoman Sukena   #Denpasar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved