Regional
Kasus Landak Jawa Berakhir Haru Bahagia, Nyoman Sukena Sujud Syukur Divonis Bebas Tak Bersalah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bali - Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 19 September 2023.Â
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut. (*)
# Denpasar # landak jawa # Nyoman Sukena
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Remi, Sempat Adu Tabrak Mobil Polisi Vs Pelaku
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Gelap Mata Usai Dikatai Mokondo, Pria Asal Sragen Habisi Nyawa Pacar di Bali
7 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.