Sabtu, 11 April 2026

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kasus TPPU

Jumat, 20 September 2024 13:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dijadwalkan pada Jumat (20/9/2024) hari ini.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Ternate.

Hal ini dilakukan setelah nota pembelaan AGK yang diajukan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Replik pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Penasehat Hukum (PH) AGK, Hairun Rizal berharap, PN Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar(UUD).

Baca: Para Saksi yang Berikan Uang ke Eks Gubernur Maluku Utara Dihadirkan saat Sidang Kasus AGK

Baca: Reaksi Bobby Nasution Namanya Disebut saat Sidang Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Sebelumnya, AGK dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika pidana tersebut tak mampu digantikan oleh AGK, harta bendanya akan dilelang dan disita oleh jaksa, tetapi dalam hal itu AGK tidak memiliki harta benda yang cukup, maka digantikan dengan 5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, AGK menjadi terdakwa lantaran menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan di Lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan proyekj infrastruktur dengan total Rp100 miliar lebih. (*)

(Tribun-Video.com)

#Abdul Ghani Kasuba # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Pengadilan Negeri Ternate

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved