Senin, 12 Mei 2025

Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali

Sabtu, 2 Maret 2019 15:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dinihari.

Berdasarkan keterangan AKBP Arie Ardian Rishadi Wakapolres Jakarta Pusat dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.

Menurut hasil pemeriksaan, Sandy telah menggunakan sabu satu tahun terakhir.

"Waduh enggak dihitung (gunakan sabu), kurang lebih satu tahun," ujar AKBP Arie di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Selama satu tahun terakhir menggunakan, mantan suami Tessa Kaunang itu membeli sabu setiap dua hari sebanyak 0,5 gram.

"Dia katanya pesan tiap dua hari sekali," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: wahyu firmansyah
Videografer: wahyu firmansyah
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved