Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dinihari.
Berdasarkan keterangan AKBP Arie Ardian Rishadi Wakapolres Jakarta Pusat dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.
Menurut hasil pemeriksaan, Sandy telah menggunakan sabu satu tahun terakhir.
"Waduh enggak dihitung (gunakan sabu), kurang lebih satu tahun," ujar AKBP Arie di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Selama satu tahun terakhir menggunakan, mantan suami Tessa Kaunang itu membeli sabu setiap dua hari sebanyak 0,5 gram.
"Dia katanya pesan tiap dua hari sekali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.(*)
Reporter: wahyu firmansyah
Videografer: wahyu firmansyah
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kuansing, Sang Ibu Kaget Hingga Teriak Histeris
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pengedar Sabu Jayapura, WNA Papua Nugini Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 2 Mei 2025
Regional
15 Kg Sabu & 8,7 Kg Ganja Dimusnahkan di Pendopo Trunojoyo Sampang, BNN Jatim Beber Kronologi
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Polda Kaltim Kembali Ukir Prestasi! Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.