Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dini hari.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.
"Pada saat itu sisah dari penggunaan sabu-sabu sisah 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisahnya," ujar AKBP Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Dari berbagai hasil tes dan hasilnya positif, Sandy pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka juga sekarena alat bukti yang ada kita tes urin semua positif," katanya.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.(*)
Reporter: wahyu firmansyah
Videografer: wahyu firmansyah
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Bikin Resah, Praktik Industri Sabu Rumahan di Balikpapan Terbongkar, Polisi Ungkap Sosok Pelaku
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Praktik Penyimpanan Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru Terkuak, Pelaku Tanam Sabu & Ekstasi di Tanah
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pengedar Sabu Meninggal Setelah Diperiksa Aparat, Polda Aceh: Jatuh ke Lereng saat Kabur
Senin, 27 April 2026
Viral News
GEGER! Niat Basmi Ikan Sapu sapu, Warga Malah Pergoki & Tangkap Bandar Sabu di Jaktim
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.