Regional
Gegara Sakit Hati sang Ibu Dianiaya, Pria di Bone Bolango Tikam Kakak Ipar, Divonis Penjara 5 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Piki terjerat pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui, Piki membacok iparnya menggunakan sebilah parang berukuran 40,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter. (*)
# Kakak Ipar # penganiayaan # Bone Bolango
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sejumlah Oknum Aparat Diamankan Buntut Kasus Kematian Anggota Samapta Polda Kepri di Rusun Asrama
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.