Sabtu, 18 April 2026

Regional

Gegara Sakit Hati sang Ibu Dianiaya, Pria di Bone Bolango Tikam Kakak Ipar, Divonis Penjara 5 Tahun

Rabu, 18 September 2024 14:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Piki terjerat pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Diketahui, Piki membacok iparnya menggunakan sebilah parang berukuran 40,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter. (*)

# Kakak Ipar # penganiayaan # Bone Bolango

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #penganiayaan   #Bone Bolango   #kakak ipar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved