Terkini Nasional
Kaesang Tumpangi Mobil BMW saat Datangi KPK, Harga Tembus Rp 600 Juta, Pajak Tahunan Rp 12,3 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep akhirnya melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjeratnya pada Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Kaesang tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta dengan mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam.
Setelah sekitar satu jam melakukan klarifikasi, Kaesang pun menemui awak media yang sudah menunggu.
Dalam pernyataannya, adik dari Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan bahwa jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri ke Amerika Serikat (AS) adalah milik rekannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang.
Baca: Masih Berkeliaran di Permukiman, Warga Lihat IS Pembunuh Nia Telanjang Dada Lari ke Semak-semak
Namun, Kaesang tidak menerangkan lebih jauh mengenai temannya yang memiliki pesawat jet tersebut.
Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.
Kaesang hanya menyebut, kehadirannya di Gedung ACLC KPK merupakan inisiatif pribadi.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," ujar Kaesang.
Setelah itu, Kaesang langsung pergi ke kursi belakang mobil BMW tipe 320i berwarna putih yang telah menunggunya di lobi Gedung ACLC KPK.
Adapun pelat nomor mobil BMW itu adalah B 1923 KSG.
Baca: Lihainya Indra! Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Disebut Kuasai Medan: Kerap Pindah Tempat
Menurut penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta, mobil yang ditumpangi Kaesang itu memang terdaftar dengan pelat nomor B 1923 KSG.
Berdasarkan keterangan yang tertera, mobil BMW itu berwarna putih metalik dengan kapasitas mesin mencapai 1998 CC.
Lalu, mobil itu merupakan produksi tahun 2020.
Sementara, nilai jual mobil tersebut mencapai Rp 601.000.000.
"Nilai Jual: Rp 601.000.000," demikian keterangan yang tertulis terkait informasi mobil tersebut.
Sementara jika merujuk kepada situs penjualan mobil mewah, harga mobil BMW tipe 320i produksi tahun 2020 di DKI Jakarta berada di kisaran Rp550-689 juta dalam kondisi seken.
Baca: Ditemukan Alat Hisap Sabu di Tempat Persembunyian IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok yang harus dibayarkan adalah Rp 12.320.500 (Rp 12,3 juta).
Sedangkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sehingga, total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 12.463.500.
Di sisi lain, masa berlaku STNK mobil BMW itu hingga 29 Juni 2026. Sementara, untuk jatuh tempo pajak tahunannya pada 29 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah mobil BMW 320i itu memang merupakan milik Kaesang atau bukan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tumpangi Mobil BMW ke KPK: Harga Tembus Rp600 Juta, Pajak Tahunan Rp12,3 Juta
#KPK # Mobil BMW # Kaesang # pajak # jet pribadi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
5 hari lalu
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.