BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Selasa (17/9/2024) Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Baca: Ekspresi Murung Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa saat Jalani Rekonstruksi
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.
Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.
Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.
Diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Ayah Bunuh Empat anak di Jagakarsa, Panca Pergakan 42 Adegan Sadis
Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).
Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.
Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung
# Panca Darmansyah # Jagakarsa # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
BREAKING NEWS: Reaksi Megawati Usai Gugatan Hasto PDIP Ditolak Hakim: Jangan Pernah Khawatir!
Selasa, 18 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.