Senin, 12 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan

Selasa, 17 September 2024 13:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Selasa (17/9/2024) Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca: Ekspresi Murung Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa saat Jalani Rekonstruksi

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.

Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu.

Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Ayah Bunuh Empat anak di Jagakarsa, Panca Pergakan 42 Adegan Sadis

Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

# Panca Darmansyah # Jagakarsa  # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved