Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Kasus Mayat dalam Sprei di Lampung Terungkap, Dibunuh Pasutri Gara-gara Jadi Selingkuhan

Sabtu, 14 September 2024 17:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh seorang pria dan membuang jasadnya menggunakan sprei pada Agustus lalu.

Keduanya ditangkap oleh polisi pada Selasa (10/9) di Klaten, Jawa Tengah.

Motif pembunuhan dipicu kasus perselingkuhan.

Tersangka yakni AK (24) dan istrinya, NDR (21) nekat menghabisi korban WS pada 18 Agustus lalu.

Pembunuhan yang diotaki oleh AK ini dilakukan di kontrakannya di Desa Tanjungwaras, Natar, Lampung Selatan.

AK menghabisi WS karena korban menjalin hubungan asmara dengan sang istri, NDR.

Baca: Kilas Peristiwa: 4 Tahun Berlalu, Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber saat Ceramah di Bandar Lampung

Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha dalam rilis pada Jumat (13/9) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pasutri tersebut dibantu rekan mereka, R alias Rocker yang saat ini buron.

Aksi ini bermula ketika AK mengetahui pesan WhatsApp korban yang dikirimkan ke istrinya, NDR.

Pesan berisi ajakan kencan itupun membuat AK emosi dan meminta istrinya untuk membalas pesan.

NDR kemudian mengajak WS untuk bertemu di kontrakannya pada pukul 16.00 WIB.

Satu jam sebelum pertemuan, AK mendatangi rekannya R untuk membantunya menghabisi WS.

Setibanya di kontrakan, WS pun diminta tersangka NDR untuk masuk ke kamar.

Rupanya, di dalam kamar tersebut sudah ada tersangka AK dan R yang menunggu.

Keduanya langsung menyerang WS hingga korban tewas.

Tersangka kemudian membungkus jasad WS menggunakan sprei dan membuangnya di bawah Jembatan Way Binong, Desa Way Layap, Pesawaran.

Jasad WS baru ditemukan selang dua hari oleh marbot masjid yang hendak pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan menuturkan, tersangka NDR sempat menolak perintah suaminya untuk mengajak korban ke kontrakannya.

Baca: 270 Pensiunan Guru Banjiri Pemkot Bandar Lampung, Tuntut Hak Tabungan ke Koperasi Betik Gawi

Namun NDR diancam akan dibunuh jika perintah tersebut tak dijalankannya.

Sementara itu, AK mengaku terlanjur emosi sehingga tak sempat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Kekesalan AK bertambah saat istrinya memberikan pengakuan.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Bagus Gema Praditiya Sukirman

#pembunuhan #pembunuhanpasutri #lampung

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fransisca Ellen Kumala Sari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #selingkuhan   #sprei

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved