Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Hercules Orasi di Ruang Sidang

Kamis, 28 Februari 2019 23:26 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, ‎PALMERAH - Hercules Rosario Marshal dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pengerusakan lahan‎ PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Menuntut terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules‎ dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Kurniawan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Hercules dinyatakan melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, saat mendengarkan tuntutan itu Hercules yang mengenakan kemeja putih, celana jeans biru‎ dan peci merah marun itu tampak tenang.

Ia terlihat menggoyangkan kakinya selama mendengar tuntutan itu sembari kedua tangannya disilangkan di depan dadanya.

Setelah tuntutan selesai dibacakan Hercules mulai bereaksi.

Pertama, ia menolak salinan tuntutan itu yang hendak diberikan JPU kepadanya melalui isyarat gelengan kepalanya.

Akhirnya salinan tuntutan itu pun diberikan kepada tim kuasa hukum JPU.

Kemudian setelah Ketua Majelis Hakim Rustiyono menutup persidangan, Hercules sempat memberikan orasi ‎untuk membakar semangar para pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Melihat hal itu, sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang pun langsung bersiaga.

Dengan nada lantang, Hercules menegaskan dirinya bukanlah pengecut yang ciut dalam menghadapi kasus hukum ini.

"‎Saya tetap Hercules, mantan Seroja ini. Hukum itu harus kita luruskan, hukum orang yang bersalah, saya bukan penakut, saya pemberani," tegas Hercules sambil menepuk dadanya menggunakan tangan kirinya.

Hercules kemudian mengungkit bahwa dirinya pernah mendapatkan bintang penghargaan Setya Lencana Seroja yang diberikan negara puluhan tahun silam

‎"Kalau saya tidak berani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya. Negara kasih penghargaan kepada saya kepada pemberani," kata Hercules.

Setelah sekitar 1 menit berorasi Hercules pun kemudian menutup orasinya dengan mengingatkan bahwa dirinya sama sekali tidak takut dalam menghadapi kasus ini‎.

"Hadapi peluru saja tidak takut masa sama hukum takut," ucap Hercules yang disambut teriakan keriuhan dari para pendukungnya.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Hercules tetap bersikap sopan dengan menunjukan hormat kepada Majelis Hakim.(*)

ARTIKEL POPULER:

Wanita Tewas seusai Melahirkan Bayi Kembar Sendirian di Kamar, Satu Putrinya Tak Dapat Diselamatkan

Adik Bunuh Sang Kakak setelah Doa 40 Hari Meninggal Orangtua

Oknum Guru Diduga Cabuli Murid, Polisi: Siswi Mengaku Dicium

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Hercules   #Palmerah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved