Terkini Nasional
Bocah Bermotor Ditipu Orang, Pelaku Modusnya Tanya Alamat dan Pinjam Motor
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua warga Surabaya, pelaku perampasan motor yang selama ini beraksi di wilayah Lamongan diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019). Dua tersangka, Mulyono (30) warga Rusun Sumbo Kelurahan Simokerto Surabaya dan Deni Irawan (26) warga Gembong Sawah Barat Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Surabaya diamankan saat hendak beraksi melakukan perampasan motor di Lamongan.
Modus dua pelaku yang sudah puluhan kali beraksi di Kecamatan Tikung, Kembangbahu, dan Lamongan Kota, ini terungkap. Sasaran korban adalah anak-anak di bawah umur atau masih usia sekolah.
Modus operandinya, pura-pura tanya alamat dan meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke alamat tujuan. Belum sampai tujuan, tepat di tengah jalan yang dinilai pelaku aman, korban diajak berhenti. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan dan korban ditinggal di jalan.
"Korbannya anak kecil, nurut aja dan minta nunggu sebentar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (28/02/2019).
Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan baru mengetahui kalau sedang dikerjain pelaku.
Pada setiap korbannya, selalu melakukan dengan modus serupa. Korban yang jadi sasaran adalah anak-anak yang masih usia sekolah.
Kini sedang dikembangkan, karena terjadi modus, para korban dituding menabrak anggota keluarga pelaku.
Korban diajak untuk menemui keluarga pelaku yang diakui telah ditabrak.
Belum sampai tujuan, korban diminta berhenti dan dengan berbagai alasan, pelaku diminta menunggu.
Motor korban dipinjam untuk menjemput adik pelaku yang diakui menjadi korban tabrak lari.
Pelaku lama tak kembali, dan korban baru menyadari kalau tertipu.
Norman berharap, masyarakat harus hati-hati dan selalu menaruh curiga terhadap orang yang baru kenal.
"Jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru kita kenal," kata Norman.
Kecurigaan itu harus ada agar terhindar dari kejahatan seperti ini dan dengan modus-modus penipuan lainnya.
Ia juga berharap pada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dab Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.(Surya.co.id / Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Motor Bocah, 2 Warga Simokerto Surabaya Ditangkap di Lamongan. Begini Modusnya
ARTIKEL POPULER:
Kronologi Balita Usia 3 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas di Batam
Presiden Jokowi dan Iriana Jenguk Putri Denada, Shakira Aurum Bersorak Gembira saat Diberi Hadiah
Dua Angkot Tabrakan Beruntun, Seorang Ibu Alami Benjol di Kepala Usai 2 Kali Terbentur Dasbor Mobil
TONTON JUGA:
Sumber: Surya
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Penipuan Emas Senilai Rp 604 Juta Terungkap, Oknum Guru di SMKN 1 Palembang Diamankan
3 hari lalu
Terkini Nasional
MODUS LICIK DIBALIK Event Lari Bodong di Bogor, Panitia Sunda Land Run Mendadak Ubah Jadwal
6 hari lalu
Terkini Nasional
EVENT BODONG! 700 Pelari asal Jabodetabek Tertipu Sunda Land Run di Bogor, Kerugian Capai Rp200 Juta
6 hari lalu
Viral News
DEDI MULYADI DIEDIT AI Jadi Objek Video Penipuan Kedok Tebus Motor Murah, Gubernur Jabar Imbau Ini
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.