Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

PDIP Marah SK Perpanjangan Kepengurusan Partai Digugat, Deddy: Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum

Rabu, 11 September 2024 09:05 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke PTUN Jakarta.

Apabila gugatan itu dikabulkan pengadilan, penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih bisa cacat hukum.

Baca: Reaksi Gibran Soal Akun Kaskus Fufufafa yang Bernarasi Hina hingga Serang Prabowo

Diketahui, gugatan itu dilakukan oleh empat orang diduga kader PDIP.

Tim kuasa humum keempat kader tersebut, Victor W Nadapdap menyebut, gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus menilai, gugatan tersebut dapat mengganggu jalannya negara bila dikabulkan.

Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019.

Baca: Jokowi Tak Tegas Sikapi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Gibran Bantah Jet Pribadi Terkait MoU Solo

Tujuannya untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Namun dikatakannya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum.

Hal ini bisa terjadi jika pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.

Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

Dikutip dari Kompas.com, salah satunya ialah soal majunya Gibran menjadi Wali Kota Solo.

Baca: Bantah Isu Setoran Menteri yang Digulirkan Rocky Gerung, Gibran: Mana Ada, Buktikan Saja

Pencalonan sebagai wali kota dianggap menjadi cacat hukum.

“Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan. Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy.

Tak hanya itu, juga berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” ucap Deddy.

Baca: Ditanya soal Akun Fufufafa yang Aibnya Buat Geger Medsos, Gibran Ketus: Ya Tanya yang Punya Akun

Deddy menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P sesat logika dan tidak layak untuk diterima. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum

# TRIBUNNEWS UPDATE # Gibran # Deddy Sitorus # PDIP # PDI Perjuangan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved