Selasa, 14 April 2026

Nasional

TIDAK VALID! Jaksa Tolak Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina, Bukti Baru Dede Dianggap Tidak Valid

Selasa, 10 September 2024 16:20 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Baca: Pegi Desak Ucil Cs Bicara Jujur Guna Bongkar Borok Kasus Vina Cirebon di Sidang PK: Ayo Ngomong!

Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian.

Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia.

Baca: Nasib Apes Sosok Saksi Datangi Rumah Vina Beri Kabar Kecelakaan, Marliana Malah Sempat Menuduh

Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan. Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

(Surya.co.id)

# vina # kasus vina cirebon # sidang pk terpidana kasus vina 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved