Nasional
TIDAK VALID! Jaksa Tolak Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina, Bukti Baru Dede Dianggap Tidak Valid
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Baca: Pegi Desak Ucil Cs Bicara Jujur Guna Bongkar Borok Kasus Vina Cirebon di Sidang PK: Ayo Ngomong!
Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian.
Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia.
Baca: Nasib Apes Sosok Saksi Datangi Rumah Vina Beri Kabar Kecelakaan, Marliana Malah Sempat Menuduh
Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan. Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
# vina # kasus vina cirebon # sidang pk terpidana kasus vina
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Adik Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus ke Terpidana Kasus Vina, Utus Otto Hasibuan Cek ke Lapas
Kamis, 21 Agustus 2025
Nasional
Kerupuk Melarat Jadi Lambang Duka, 7 Terpidana Vina Cirebon Mohon Ampunan Prabowo
Selasa, 19 Agustus 2025
Nasional
Reza Pertanyakan 4 Hal hingga Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Singgung Komisi III DPR & Mabes Polri
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
Otto Beri Perhatian Khusus, Sudirman Terpidana Kasus Vina Jalani MRI hingga Tes Kejiwaan dan Tes IQ
Rabu, 26 Februari 2025
Nasional
Susno Duadji Duga Mabes Polri Sudah Tahu Keberadaan Aep, hingga Polisi Diyakini Telah Periksa
Sabtu, 15 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.