Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

3 Pelaku Perudapaksa & Pembunuhan Siswi SMP Dipulangkan, Pakar: Keistimewaan Anak-anak

Senin, 9 September 2024 14:40 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan dipulangkan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebut, langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan soal tindak kejahatan oleh anak-anak.

Fickar menyebut, ada tiga pengecualian dalam  tindak kejahatan anak-anak.

Pertama, sidang pasti tertutup dan hanya dihadiri pihak-pihak yang bersangkutan.

“Bedanya dengan orang dewasa, anak-anak itu ada 3 pengecualian. Pertama sidangnya itu pasti tertutup dan yang hadir hanya pihak-pihak yang berkaitan saja, seperti saksi, dan orangtua. Jadi nggak boleh dilihat oleh umum,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar kepada Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Baca: Ayah Korban Pembunuhan Siswi SMP Palembang Marah! 3 Pelaku Tak Ditahan

Kedua, tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati di dalam sistem peradilan bagi anak-anak berhadapan dengan hukum.

Ketiga, hukuman anak-anak berhadapan dengan hukum separuh dari hukuman orang dewasa.

“Jadi, kalau maksimal penjara itu kan 20 tahun, maka kalau dia dijatuhi seharusnya seumur hidup, jadi separuhnya atau 10 tahun. Nah begitu. Nah itu keistimewaan anak-anak itu,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Tentang Peradilan Anak ada istilah anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara usia yang masuk dalam kategori yang bisa diadili adalah usia 9 sampai 18 tahun kurang satu hari.

Baca: Curhatan Pilu Ayah Korban Pembunuhan 4 Bocah di Palembang, Kehilangan Anak Perempuan Satu-satunya

Dikutip dari Kompas.com, anak yang berusia 12-18 tahun udah bisa dipertanggungjawabkan sendiri.

“Tetapi yang usia 12 sampai 18 tahun itu sudah bisa dipertanggungjawabkan sendiri. Artinya dia bertanggungjawab di depan hukum dengan sendirinya,” tambahnya.

Maka dari itu, keputusan kepolisian memulangkan tiga tersangka lain yang masuk dalam kategori usia 12-13 tahun dikatakannya sudah tepat.

Meski dipulangkan, ketiganya akan tetap diproses dan berstatus tersangka.

“Jadi dia (tiga pelaku lainnya) tetap statusnya itu sebagai tersangka. Hanya saja tidak ditahan Tapi, tetap diproses, karena kan belum tentu dia juga bersalah,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Diketahui, ketiga pelaku tersebut ialah MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Mereka diduga embantu IS (16), tersangka utama dalam kasus ini.

Sementara motif IS melakukan tindakan itu lantaran cintanya ditolak korban.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# palembang # kasus pembunuhan # rudapaksa # pembunuhan siswi smp # penjual balon # kriminal # pelaku pembunuhan siswi smp palembang

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved