Tribunnews Update
Kaesang Lengser dari PSI Jika Terbukti 'Sembunyikan' Gratifikasi, TPDI: Adili Lewat Mahkamah Partai
TRIBUN-VIDEO.COM - Kaesang Pangarep terancam akan dilengserkan dari kursi Ketua Umum PSI jika terbukti tidak melaporkan gratifikasi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, sikap dan perilaku Kaesang yang tidak tanggap terhadap suara publik, yaitu terhadap kepentingan umum, terutama kepentingan pemberantasan KKN, dinilai Petrus tidak saja merugikan PSI.
Karena sebagai ketua umum dan anak Presiden, Kaesang tidak memberikan contoh atau suri teladan serta pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, sikap Kaesang jelas merugikan kepentingan umum, di mana KPK bertindak diskriminatif dan tidak independen dalam menghadapi kasus Kaesang ini.
Baca: 2 Laporan soal Jet Pribadi Kaesang Sudah Masuk ke KPK, Sedang Diverifikasi oleh Direktorat PLPM
Pejabat negara dan penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing
Pelaporan ke KPK harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara pelaporan ke UPG di instansi masing-masing harus dilakukan dalam waktu 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ada sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.
Petrus membeberkan rekam jejak perjalanan Kaesang ketika pertama kali masuk menjadi anggota PSI tanggal 23 September 2023.
Hanya dalam tempo dua hari atau tanggal 25 September 2023 didapuk menjadi Ketua Umum PSI, tanpa ada jenjang kaderisasi yang dilalui sebagaimana digariskan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI.
Baca: Kaesang & Gibran Asyik Main Bola di Kala Bungkam Dugaan Gratifikasi soal Jet Pribadi
Hal ini dinilainya merusak sistem meritokrasi sekaligus memperburuk posisi PSI di mata publik sebagai partai yang hanya mau mengekor pada penguasa.
Petrus menyatakan, ekspektasi seluruh kader PSI dengan masuknya Kaesang menjadi anggota sekaligus Ketua Umum PSI secara instan menjelang Pemilu 2024, dimaksudkan agar PSI lolos Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional hasil Pemilu 2024.
Namun langkah pragmatis tersebut gagal total dan menambah catatan kegagalan atas siasat yang dibangun PSI, yaitu mengambil jalan pintas merekrut Kaesang tanpa kaderisasi, hanya bermodal privilige sebagai anak Presiden, namun gagal memperoleh suara minimal 4% dimaksud.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, pilihan terbaik adalah melengserkan Kaesang dari jabatan Ketua Umum PSI lewat Kongres Luar Biasa (KLB), adili lewat Mahkamah Partai, dan kembalikan PSI sebagai partai politik anak muda yang cerdas yang lepas dari jebakan dinasti politik Jokowi.
Petrus menyebut publik telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap siapa pun penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Baca: Mahfud MD Singgung Pihak yang Pamer Kemewahan di Tengah Kesusahan Masyarakat, Sindir Kaesang?
Hal ini terbukti dengan memberikan laporan atau informasi kepada KPK tentang dugaan KKN dimaksud, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu buktinya, kata Petrus, adalah laporan masyarakat kepada KPK terhadap Kaesang Pangarep, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, serta Presiden Jokowi atas sejumlah dugaan KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.
Dan laporan yang terbaru adalah terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi atau Privat Jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk perjalanan ke AS yang menelan biaya Rp 8 miliar lebih, yang ternyata diabaikan oleh KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Terancam Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum PSI,
Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
# PSI # Kaesang Pangarep # gratifikasi # jet pribadi
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Roy Suryo: Kalau Pengacara Bilang Ijazah Jokowi Nggak Pernah Dibuka, Berarti yang Diunggah PSI Hoaks
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Iriana Marah jika Foto Pernikahan dengan Jokowi Dipermasalahkan?
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
PSI Gelar Pemilihan Ketua Umum Pakai Sistem Online atau e-Vote
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dengan Kaesang, Bobby Nasution Tak Pasang Badan hingga Bungkam saat Gibran Didesak Dicopot
Selasa, 29 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.