Terkini Nasional
Nama Iptu Rudiana Terus Disebut di Sidang PK Kasus Vina, Keterangan Palsu Kembali Diungkit
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Iptu Rudiana bergema di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Iptu Rudiana sendiri adalah ayah dari korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang tewas bersama kekasihnya Vina di Flyover Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Kuasa hukum enam terpidana Kasus Vina Cirebon menyinggung peran Iptu Rudiana saat membacakan memori PK.
Hal itu terkait kesaksian palsu yang dilakukan Dede Riswan dan Liga Akbar.
Baca: PETANTANG-PETENTENG, Gaya Ucil Jadi Sorotan di Sidang PK Kasus Vina, Pakai Jam Tangan hingga Kalung
Kuasa hukum terpidana menuturkan majelis hakim yang mengadili perkara kasus Vina Cirebon seharusnya menguji terlebih dahulu keterangan para saksi.
"Seharusnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung junto majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon tidak begitu saja mengabulkan permohonan penuntut umum guna membacakan keterangan saksi tapi harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum pun menyinggung ketidakhadiran saksi dalam sidang kasus Vinas di Pengadilan Negeri Cirebon.
Majelis hakim harus menilai apakah keterangan saksi yang dibacakan sumpah telah memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 1 KUHAP.
"Karena dalam Ketentuan tersebut disyaratkan adanya cukup alasan saksi Kenapa tidak dapat hadir dalam persidangan artinya dalam berita acara pengambilan sumpah di hadapan penyidik harus secara jelas dan tegas disebutkan alasan ketidakhadiran," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Terlebih, kuasa hukum terpidana menyebut kedua saksi yakni Dede Riswanto dan Liga Akbar akhirnya mengakui kesaksiannya juga palsu karena disuruh oleh Rudiana.
"Yang artinya dia juga melakukan kesaksian palsu selama penyidikan yang dibungkus oleh sumpah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 116 ayat 1 KUHAP," katanya.
Baca: Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditemui Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di PN Cirebon
Padahal, kata kuasa hukum, Pasal 116 ayat 1 KUHAP sejatinya bertujuan untuk mengumpulkan alat-alat bukti selengkap-lengkapnya dalam rangka mencari kebenaran materi.
Tetapi, malah akan digunakan sebagai alat penyidik untuk merekayasa perkara atau menutupi kesaksian palsu.
"Kesaksian Dede riswanto dan Liga Akbar yang ternyata telah memberikan keterangan palsu atas perintah orang lain yang dibalut dengan dalil penyumpahan selama penyidikan agar kebohongannya saksi Dede tidak terbongkar maka saksi Dede disumpah pada saat memberikan keterangan di penyidikan," kata kuasa hukum.
"Si penyuruh sumpah palsu rupanya paham betul kalau saksi Dede hadir di persidangan kebohongannya dapat terbongkar akibat secaraan pertanyaan penasihat hukum terdakwa sehingga ketika dipanggil ke persidangan saksi Dede dilarang untuk menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan," lanjutnya.
Begitu pula, kata kuasa hukum, Liga Akbar yang sebelumnya juga disumpah dalam persidangan meski akhirnya tetap hadir dalam persidangan tapi belakangan mengaku kesaksiannya juga palsu karena disuruh oleh Rudiana.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nama Rudiana Bergema di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Eks Wakapolri Ungkit Lagi Keterangan Palsu
# Iptu Rudiana # Vina Cirebon # Polres Cirebon # sidang PK kasus Vina # viral
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
11 jam lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
12 jam lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.