Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Pidana Sebut Jokowi Bisa Terseret Hukum jika Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Terbukti

Rabu, 4 September 2024 12:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut, Presiden Jokowi bisa terseret hukum jika dugaan gratifikasi soal penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep terbukti.

Pasalnya, gratifikasi atau suap objeknya adalah pejabat negara, sedangkan Kaesang hanya warga sipil.

Fickar menyinggung status Kaesang sebagai putra bungsu orang nomor satu di Indonesia.

Baca: Momen Prabowo Salami Paus Fransiskus di Istana, Berulang Kali Bungkukkan Badan Disaksikan Jokowi

Jika ia menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan sang ayah, maka Presiden Jokowi disebut bisa terseret hukum.

"Kalau Kaesang kemudian terbukti dia menerima sesuatu ada kaitannya dengan jabatan bapaknya, maka sebenarnya bapaknya yang kena" kata Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Selasa (3/9/2024).

Namun, Fickar juga menekankan apakah dugaan suap ini diketahui oleh Jokowi dan berkaitan dengan jabatannya sebagai presiden atau tidak.

Sebab, ia menilai tidak mungkin seseorang memberikan jet pribadi secara cuma-cuma jika tidak ada timbal balik.

Baca: Kala KPK Pusing Cari Kaesang di AS, PSI Sebut Anak Jokowi Sudah Ada di Jakarta Sejak 28 Agustus

Kecuali ada perjanjian bisnis tertentu, dengan catatan bisnis tersebut lahir jauh sebelum orangtua yang bersangkutan menjadi pejabat negara.

Seperti diketahui, Kaesang menjadi sorotan setelah diduga naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.

Gaya hidup mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya hingga akhirnya direspons oleh KPK.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#presiden jokowi #jokowi #joko widodo #kaesang pangarep #jet pribadi #erina gudono

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved