Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Sebut Presiden Jokowi Bisa Terseret Hukum jika Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Terbukti

Selasa, 3 September 2024 19:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut, Presiden Jokowi bisa terseret hukum jika dugaan gratifikasi soal penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep terbukti.

Pasalnya, gratifikasi atau suap objeknya adalah pejabat negara, sedangkan Kaesang hanya warga sipil.

Fickar menyinggung status Kaesang sebagai putra bungsu orang nomor satu di Indonesia.

Jika ia menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan sang ayah, maka Presiden Jokowi disebut bisa terseret hukum.

"Kalau Kaesang kemudian terbukti dia menerima sesuatu ada kaitannya dengan jabatan bapaknya, maka sebenarnya bapaknya yang kena" kata Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Selasa (3/9/2024).

Namun, Fickar juga menekankan apakah dugaan suap ini diketahui oleh Jokowi dan berkaitan dengan jabatannya sebagai presiden atau tidak.

Sebab, ia menilai tidak mungkin seseorang memberikan jet pribadi secara cuma-cuma jika tidak ada timbal balik.

Kecuali ada perjanjian bisnis tertentu, dengan catatan bisnis tersebut lahir jauh sebelum orangtua yang bersangkutan menjadi pejabat negara.

Seperti diketahui, Kaesang menjadi sorotan setelah diduga naik jet pribadi ke AS bersama istrinya, Erina Gudono.

Gaya hidup mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya hingga akhirnya direspons oleh KPK.

(Tribun-Video.com)

Baca: Ditantang Periksa Gibran Usut Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, KPK: Kami Tak Mau Berandai-andai

Baca: Sindiran Menohok Mahfud soal Kaesang Naik Jet Pribadi: Anak Presiden atau Hasil Goreng Pisang?

#presidenjokowi #jokowi #gratifikasi #kaesangpangarep #jetpribadi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved