TRIBUNNEWS UPDATE
Kaesang Batal Maju Pilgub Jateng, Presiden Jokowi Tertawa Singkat: Tanyakan ke Ketua PSI Ya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep batal maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
Presiden Jokowi pun hanya tertawa pendek merespons singkat batalnya sang putra bungsu mendampingi Ahmad Luthfi, Jumat (23/8/2024).
Menurut Presiden hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Kaesang.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pencalonan Pilkada.
Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.
Baca: Kaesang Tak Bisa Ikut Pilgub, KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal 30 Tahun saat Daftar Bukan Dilantik
Baca: Keberadaan Keluarga Jokowi saat Rakyat Demo: Iriana Joget di Makassar hingga Kaesang Plesiran di AS
Selain itu, MK pun memutus soal batas usia calon kepala daerah paling rendah untuk calon gubernur 30 tahun dan untuk calon bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat ditetapkan.
Dengan keputusan tersebut, Kaesang tidak bisa maju sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.
Padahal tepat di hari keputusan MK tersebut, suami Erina Gudono telah mengurus beberapa surat sebagai syarat maju calon wakil gubernur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat keterangan lainnya.
Surat-surat yang diurus yakni: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tawa Jokowi Saat Ditanya Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
#Jokowi #Kaesang #PilgubJateng #Pilkada2024 #AhmadLuthfi #TajYasin #PSI #MahkamahKonstitusi #PencalonanPilkada #PolitikIndonesia #ErinaGudono #BeritaPolitik #PilkadaJawaTengah #Cawagub #SuratKeterangan #PemilihanKepalaDaerah #PartaiSolidaritasIndonesia #JokowiTertawa #Pilkada #Politik2024
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Fajar Nugraha
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Deretan Negara yang Dukung India dan Pakistan seusai Perang Pecah, AS dan Rusia Satu Kubu
7 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Rusia setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
7 hari lalu
Tribunnews Update
Rusia Bereaksi setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
7 hari lalu
Tribunnews Update
Di DPR, Advokat Bahas soal Hercules Mau Kerahkan 50 Ribu Anggota Geruduk Dedi Mulyadi: Bisa Dipidana
7 hari lalu
Tribunnews Update
KDM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kenakalan Siswa di Jabar: Bukan Lagi Tawuran, Sifilis Penyakitnya
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.