Terkini Nasional
Buntut Protes Tolak RUU Pilkada di DPR, 19 Pendemo Jadi Tersangka, Kena Pasal Penghinaan Penguasa
TRIBUN-VIDEO.COM - 19 dari 50 pendemo yang ditangkap akibat aksi tolak revisi UU Pilkada ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan, kekerasan terhadap petugas hingga penghinaan terhadap penguasa.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (23/8/2024).
Menurutnya penetapan tersangka kepada 19 orang itu dilakukan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade.
Baca: Tangis Pilu Ibu-Ibu saat Aksi Kawal Putusan MK, Minta Polisi Tak Aniaya Pendemo: Mereka Anak Saya
Ade merinci satu pendemo dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan 18 lainnya dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan atau Pasal 214 KUHP tentang pengancaman.
Selain itu ada pula yang dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut Ade, saat aksi tolak revisi UU Pilkada berlangsung 18 pendemo tersebut melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu mereka juga tidak mengindahkan perintah aparat kepolisian untuk membubarkan diri saat proses penyampaian pendapat telah selesai.
Sebaliknya belasan orang tersebut justru melakukan perlawanan dengan menggunakan batu, kayu hingga bambu.
Baca: Duduki Gedung DPRD Majene, Pendemo Kawal Putusan MK Rusak Fasilitas, Kesal Aspirasi Tak Dituruti
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
"Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu," sambungnya.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap belasan tersangka tersebut.
Ade Ary menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk melakukan pengawasan karena mereka masih diharuskan wajib lapor.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 19 Orang Pendemo RUU Pilkada Berujung Ricuh di DPR Ditetapkan Tersangka
# demo # Polda Metro Jaya # tersangka # RUU Pilkada
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Saiful Mujani Dilaporkan soal Dugaan Penghasutan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pengaduan
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Ratusan Honorer Datangi Kantor Bupati Donggala, Tuntut Status PPPK dan Gaji 3 Bulan
14 jam lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun oleh 11 Orang di 3 Lokasi Berbeda
19 jam lalu
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.