Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Kaesang Tak Bisa Ikut Pilgub, KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal 30 Tahun saat Daftar Bukan Dilantik

Jumat, 23 Agustus 2024 18:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon seusai mendaftar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochmmad Afifudin dalam keterangan pada Jumat (23/8) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Tak Pilih Kaesang Pangarep, Ahmad Luthfi Maju Bersama Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

Menurut Afif, ketentuan ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.

Selanjutnya KPU akan mengirimkan surat edaran pada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan dan mempedomani putusan MK.

Adapun pendafaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Baca: Dulu Ngaku Ogah Jadi Pejabat! Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat-surat Demi Bisa Maju Pilkada Jateng

Bawaslu sendiri sudah menyurati KPU untuk mematuhi putusan MK soal pencalonan Pilkada 2024.

Terkait hal tersebut, Bawaslu memastikan akan mengawasi dan turut serta dalam pembahasan revisi Peraturan KPU tersebut. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Atur Usia Calon Ditetapkan Sejak Pendaftaran Bukan Pelantikan

# TRIBUNNEWS UPDATE # pilkada # KPU # Kaesang # Pemilu

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #pilkada   #KPU   #Kaesang   #Pemilu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved