Minggu, 26 April 2026

Nasional

Kaesang Ternyata Sudah Urus 3 Surat Buat Maju Pilkada, PN Jaksel Kebut Kerjakan Sehari Langsung Jadi

Jumat, 23 Agustus 2024 11:49 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat penting sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Surat-surat tersebut diurus putra bungsu Presiden RI Jokowi tersebut, sebelum berangkat ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono.

Diketahui, di tengah gelombang protes masyarakat terhadap pemerintah, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono malah pergi ke Amerika Serikat.

Keduanya disebut-sebut berangkat dengan jet pribadi Gulfstream yang sewanya mencapai Rp 250 juta per jam.

Kaesang Pangarep mengurus surat-surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal cawagub Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Baca: Kala Megawati Minta Bahlil Lahadalia Kenalkan dirinya Kepada Raja Jawa: Sejak Kapan Ada?

Surat-surat tersebut diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca: Megawati Nilai DPR Mabuk Gagahi MK untuk Kepentingan Sendiri: Mau Dibalik-balik Nggak Jelas

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum ke AS dengan Erina Naik Private Jet, Kaesang Ternyata Sudah Urus 3 Surat Buat Maju Pilkada

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Kaesang   #pilkada   #PSI   #Erina Gudono

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved