TRIBUNNEWS UPDATE
Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat ke PN Jaksel Syarat Maju Cawagub Jateng! Bagaimana Nasibnya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Lantas bagaimana nasib Kaesang setelah DPR akhirnya membatalkan Revisi Undang-Undang dan menyatakan pendaftaran Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Surat-surat tersebut telah diurus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
Surat diurus bertepatan dengan keluarnya keputusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan KPU sebagai cakada.
Kabar ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto lantas menjabarkan ketiga surat yang diurus Kaesang.
Baca: WADUH! KAESANG & ERINA Kepergok Naik Jet Pribadi ke Amerika di Tengah Isu RUU Pilkada, Auto Dihujat
Baca: Ikut Demo di DPR, Komika Abdur Sindir Keras Kaesang: Kita Cari Kerja Sendiri, Bukan Dibantu Bapaknya
Yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Namun, langkah Kaesang untuk maju Pilkada Jateng diduga akan terhenti.
Pasalnya, KPU sendiri menjamin putusan MK soal usia cagub-cawagub masuk ke PKPU pencalonan pilkada 2024.
"Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024).
Cakada minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran.
Sementara Kaesang masih berumur 29 tahun saat pendaftaran pada 27 Agustus besok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK tersebut batal disahkan DPR.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju Pilkada Jateng"
#kaesangpangarep #pilkada2024 #pilkada #dpr #dprri #putusanmk #politik
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Viral Video Siswi SD Cianjur Baca Surat Terbuka kepada Dedi Mulyadi: Curhat Sekolah Mirip Kontrakan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Tel Aviv Dirudal hingga Bandara Bolong, IDF Ketahuan Kabur dari Hamas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Video Detik-detik Rudal Yaman Ledakkan Bandara Utama Israel hingga Keos, Warga Panik Berlarian
6 hari lalu
Tribunnews Update
Terungkap Isi Pembicaraan Purnawirawan TNI dengan Prabowo di Tengah Usulan Pencopotan Gibran
6 hari lalu
Tribunnews Update
Video Detik-detik Tentara Israel Melarikan Diri saat Diserang Hamas di Pantai, Belasan IDF Tewas
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.