Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

DPR RI Klarifikasi seusai Dirubung Massa Pendemo, Dasco Ungkap Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 21:36 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.

"Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.

Baca: Dicecar Mahasiswa! Arteria dan Masinton Disemprot Pendemo saat Temui Demonstran di Depan Gedung DPR

Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja. Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

"Enggak ada, gua jamin," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Baca: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada & Pakai Putusan MK, Langkah Kaesang Menuju Pilgub Jateng Terhenti?

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK"

# DPR RI # Pilkada 2024 # viral # Mahkamah Konstitusi # Demo RUU Pilkada # demo mahasiswa

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved