Tribunnews Update
Demo Memanas & Pagar Gedung Dirobohkan, Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Massa mulai mengamuk saat demo penolakan RUU Pilkada hingga merobohkan pagar gedung DPR pada Kamis (22/8).
Di tengah-tengah amarah demonstran, Baleg DPR memberikan pernyataan soal polemik putusan Mahkamah Konstutusi.
Baca: Bentrok Pecah! Detik-detik Pendemo Mulai Merangsek Masuk ke Gedung DPR, Diadang Gas Air Mata Polisi
Baleg DPR pun menegaskan, saat ini yang berlaku merupakan putusan MK.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek).
Ia mengatakan revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.
Baca: Keos! Aksi Demo di DPRD Jateng Ricuh, 11 Mahasiswa Luka-luka
"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" ujar Awiek
Awiek menekankan tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024.
Pihaknya menyebut saat ini yang berlaku merupakan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," tuturnya.
Kemudian, Awiek juga mengaku dirinya sudah menemui pendemo di depan DPR yang meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan.
Ia mengatakan DPR memilih tidak melanjutkan rapat paripurna yang seharusnya dilakukan Kamis pagi.
Baca: Aksi Unjuk Rasa Menentang Pembegalan Demokrasi di MK : Jokowi Harus Tahu Dia Dilawan
"Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan," imbuh Awiek.
Seperti yang diketahui rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK
# TRIBUNNEWS UPDATE # demo # DPR # unjuk rasa # RUU Pilkada
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Alarm Perang Besar ! AS Ambil Alih Teheran, IRGC Bersiap Pakai Senjata Pamungkas
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jepang Turun Tangan! PM Takaichi Tawarkan Siap Buka Dialog dengan Iran di Tengah Krisis Hormuz
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mentan Amran Pastikan Stok Beras RI Aman, Capai 4,6 Juta Ton di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Siapkan Jawaban soal Proposal 15 Poin Damai AS, Sebut Usulan dari Washington Berlebihan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Soroti Operasi Penyelamatan Pilot AS, Ungkap Hanya Kedok untuk Ambil Uranium Diperkaya
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.