LIVE UPDATE
Kasus Richard Cahyadi Berkembang seusai Aplikasi Santan di PMD Muba, Kini Tersangka Korupsi Internet
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri Romadhon
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba pada Senin (19/8/2024) lalu.Baca: Tabrakan Truk Vs Mobil di Bener Meriah, 8 Penumpang Alami Luka-luka, Berikut Daftar Korban
Adapun yang tetapkan tersangka yakni Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa.
Baca: Jalan-jalan ke Pasar di Bandung saat Demo Tolak RUU Pilkada, Gibran Diam saat Ditanya Putusan MK
Dalam perjalanannya pada tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000 untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 desa tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326.(*)
# Aplikasi Santan # Richard Cahyadi # Kasus Korupsi # Musi Banyuasin # Muba
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Sriwijaya Post
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
2 hari lalu
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.