Langkah PDIP Terjegal Lagi Akibat Putusan DPR, Bahkan Tak Dapat Sampaikan Pendapat
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Rapat Baleg ini membuat sejumlah putusan kontroversi.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia.
Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.