Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Pria Tewas Dibacok karena 'Mengejek' soal Kondisi Sapi, Pelaku Menyerahkan Diri Kemudian

Kamis, 21 Februari 2019 20:57 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Buring, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibuat geger oleh penemuan mayat laki-laki di samping tempat pembakaran batu bata, Rabu (20/2/2019).

Setelah diketahui, lelaki yang tewas tersebut ialah Samsul (41) Warga Jalan Mayjen Sungkono Gang IX RT 02 RW 04 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Samsul tewas setelah tewas dibacok oleh Sahri (56) yang merupakan tetangganya sendiri.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, tersangka dendam kepada korban lantaran sapi miliknya itu diduga diracuni oleh korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka menyimpan amarah kepada korban hingga pada akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban dengan membacok korban dua kali dibagian kepala.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan membacok kepala di bagian wajah dan leher dengan menggunakan sebilah clurit sepanjang 50 meter," ucapnya.

Kompol Suko menjelaskan, pada saat kejadian pembacokan itu, tersangka pada waktu itu sedang bekerja membuat batu bata.

Kemudian, korban datang dengan membawa kayu untuk dijadikan bahan pembakaran batu bata.

Setelah itu, korban bertanya kepada tersangka dengan menanyakan kondisi sapi milik korban.

Merasa omongan korban itu seperti mengejek, tersangka akhirnya emosi dan menunggu korban datang lagi untuk mengantar kayu.

Setelah korban datang, tersangka langsung membacok leher korban hingga korban terjatuh bersandar di tempat pembakaran batu bata.

Kemudian, tersangka membacok kembali bagian wajah korban hingga korban tak berdaya dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

"Jadi, dua minggu lalu tepatnya hari jumat (8/2) tersangka mendapati korban telah membuang cairan dikandang sapi milik tersangka. Keesokan harinya satu sapi sakit dan kata dokter hewan sapi itu keracunan sebelum hari minggunya mati," paparnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kedungkandang dengan didampingi tetangganya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.(Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Membunuh Tetangga Dengan Sadis, Pria di Malang Melaporkan Diri ke Polisi

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Edit Foto Promosi Produk yang Instagramable dengan Adobe Spark

Baca: Cara Aktifkan Fitur Kontrol Orangtua di Google Play Store

Baca: Cara Terjemahkan Teks dari Kamera atau Foto

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved