Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Respons 'Abu-abu' Istana seusai Rapat Baleg DPR & Putusan MK soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 21:29 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia sedang digegerkan polemik rapat Baleg DPR yang dinilai menganulir putusan MK soal Pilkada 2024.

Istana Kepresidenan pun turut mengomentari polemik keduanya.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Reaksi itu disampaikan Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca: Kaesang Bisa Nyalon usai DPR Anulir Putusan MK, & Jokowi Pakai Kemeja Kuning di Munas Golkar

Media pun mempertanyakan apakah pemerintah mengikuti aturan yang dibuat DPR atau MK soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Ia mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah

Adapun pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang, Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)" ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca: Momen Jokowi Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming saat Beri Sambutan di Penutupan Munas XI Golkar

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar, nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewan putusan nomer 60

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca: Tentara IDF Ditangkap usai Tepergok Curi Banyak Senjata di Markas Militer Israel, Bukan Pertama Kali

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon dalam Pilkada dengan beberapa ketentuan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Beri Isyarat Lebih Sejalan dengan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah"

# Respons # Istana Presiden # Baleg DPR # putusan MK

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Respons   #Istana Presiden   #Baleg DPR   #putusan MK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved