Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Kaesang Bisa Nyalon usai DPR Anulir Putusan MK, & Jokowi Pakai Kemeja Kuning di Munas Golkar

Rabu, 21 Agustus 2024 21:27 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hanya selang sehari dari putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah, DPR RI langsung gerak cepat.

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama DPD pada Rabu (21/8).

Rapat tersebut membahas Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pilkada.

Dalam rapat Baleg DPR diduga ada beberapa poin putusan MK yang diakali oleh para anggota dewan.

Mulanya dalam rapat, DPR dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK tersebut.

Namun Baleg DPR mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Sementara pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, sebagaimana diketahui bersama, pasal tersebutlah yang dibatalkan MK pada putusannya kemarin.

Ini artinya, PDIP terancam tak bisa mengusung calonnya sendiri.

Pasalnya PDIP hanya memiliki 14.01 persen suara di DPRD Jakarta saat Pemilu 2024.

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk membela putusan MK yang sebenarnya berlaku final dan mengikat.

Baleg juga lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung ketimbang Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon yang bisa maju Pilkada.

Dalam putusan tersebut, cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Baca: Jawaban PDIP soal Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Ini artinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa saja maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Adapun Kaesang belakangan ini memang digadang-gadang maju Pilkada serentak namun terbentur usianya yang belum genap 30 tahun.

Kaesang baru menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2023 mendatang atau sebulan sesudah pemungutan suara Pilkada.

Sedangkan jika Kaesang benar-benar mencalonkan diri dan terpilih di Pilkada, maka dirinya sudah berusia tepat 30 tahun saat dilantik pada Februari 2025.

Adapun Baleg sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna yang digelar pada Kamis esok.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat mengenakan kemeja kuning saat tiba di acara penutupan Munas XI Golkar di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) malam.

Adapun Presiden Jokowi datang bersamaan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

Sebelum Jokowi, Gibran lebih dulu hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning.

Kedatangan Jokowi pun langsung mendapat sambutan meriah dari para kader Golkar.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak Putusan Baleg DPR soal Pilkada: Kaesang Bisa Nyalon, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #HOT TOPIC   #Kaesang   #Baleg DPR   #putusan MK   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved