Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Game Changer! Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka & Kotak Kosong di Pilgub 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 08:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Putusan MK tersebut direspons baik oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ia menilai, hal itu bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Mahfud pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut.

(Tribun-Video.com)

Baca: Megawati Sebut Ada yang Seenaknya Belokkan Konstitusi saat Jadi Pembina Upacara HUT ke-79 RI

Baca: Murka Pernyataan Lukai Konstituen dan PAC, DPC PKB Bangkalan Seret Lukman Edy ke Ranah Hukum

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Mahfud   #Pilgub 2024   #boneka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved