TRIBUNNEWS UPDATE
Game Changer! Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka & Kotak Kosong di Pilgub 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Putusan MK tersebut direspons baik oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ia menilai, hal itu bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Mahfud pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut.
(Tribun-Video.com)
Baca: Megawati Sebut Ada yang Seenaknya Belokkan Konstitusi saat Jadi Pembina Upacara HUT ke-79 RI
Baca: Murka Pernyataan Lukai Konstituen dan PAC, DPC PKB Bangkalan Seret Lukman Edy ke Ranah Hukum
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Terima Dikritik, Trump Ungkit Peran Washington atas Terpilihnya Paus Leo XIV: Dia Itu Lemah
1 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Ngamuk Negosiasi Buntu! Blokir Selat Hormuz hingga Semprot Paus Leo
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Iran ke Rakyat Trump Buntut Blokade Hormuz, Klaim Warga AS Bakal Rindu Harga BBM Murah
1 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Iran-AS: Rusia Beri Bantuan Teheran, 2 Kapal AS Kabur seusai Diancam Diserang IRGC
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga AS Frustasi BBM 'Mencekik' akibat Perang tapi Iran Tak Tumbang, DPR Berencana Makzulkan Trump
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.