Terkini Daerah
Jessica Wongso Divonis 20 Tahun, Tapi Hanya Jalani 8 Tahun, Kok Bisa?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica adalah terpidana Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Jessica divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu atas kasus tersebut.
Jika sesuai dengan vonis, harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Namun Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama delapan tahun.
Baca: Penampilan Perdana Jessica Wongso Bebas Bersyarat Kasus Sianida, Berkali-kali Ucapkan Terimakasih
Baca: Detik-detik Jessica Wongso Keluar dari Lapas seusai Bebas Bersyarat, Umbar Senyum Sumringah
Terkait hal itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra buka suara.
Deddy mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jessica mendapat Remisi dengan total sebanyak 58 bulan 30 hari.
(*)
#kopisianida #jessica #mirna #ottohasibuan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Disebut Mantan Narapidana di Depan Umum, Amir Hamzah Merasa Terhina oleh Ucapan Bupati Lebak!
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Ada Seruan Pemakzulan Gara-gara Bupati Lebak Singgung Wabup, Pemkab Ungkap Kondisi Terkini
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Wabup Lebak Marah dan Tinggalkan Lokasi Halalbihalal seusai Bupati Hasbi Singgung Status Napi
Selasa, 31 Maret 2026
Nasional
SINGGUNG WABUP, Bupati Lebak Tak Merasa Salah Sebut Amir Eks Narapidana, Ungkap Hubungannya
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Lebak Singgung Status Narapidana saat Halalbihalal ASN, Wabup Amir Marah & Tinggalkan Lokasi
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.