Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas Bersyarat Besok

Sabtu, 17 Agustus 2024 21:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso disebut mendapatkan bebas bersyarat.

Terpidana kasus kopi sianida itu akan menghirup udara bebas pada Minggu (18/8) besok.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Baca: Eks Ketua MK Anwar Usman Terciduk Hadiri Upacara HUT ke 79 RI di IKN, Begini Reaksi Jokowi

Baca: Tim Hukum Jessica Wongso Pertanyakan Kewenangan Edi Darmawan: Seolah Bisa Tentukan Putusan

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Dalam kasus ini PN Jakpus memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved