Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Modus Bisa Bantu untuk Jadi PNS dan Kenal Pejabat, Pria di Madiun Tipu 3 orang hingga Puluhan Juta

Rabu, 20 Februari 2019 18:39 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, MADIUN - Mengaku kenal dengan pejabat, seorang pria bernama Ari Huda (48) menipu tiga orang dan meraup uang hingga puluhan juta.

Warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini menjanjikan kepada tiga korbannya, bisa memasukan kerja sebagai PNS di Departemen Agama.

"Tersangka modusnya memberikan janji kepada korbannya. Intinya bisa memasukan PNS. Namun, pada akhirnya tidak bisa memasukan jadi PNS," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019) siang.

Dia menuturkan, pelaku sudah menipu tiga korban. Satu di antaranya berinisial MN, warga Kartoharjo, Kota Madiun. Sedangkan dua korban lainnya, merupakan warga Magetan.

"Ada satu korban di tempat kami, di wilayah lain ada dua korban," katanya.

Dia mengatakan, korban berinsial MN merupakan pegawai honorer di SD swasta di Kota Madiun.

Sedangkan pelaku adalah pengangguran.

Sujarno menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pengurusan adminsitrasi.

Menurut pengakuan korban berinisial MN, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp53.500.000, secara bertahap.

"Ada yang cash ada yang ditransfer, totalnya sekitar Rp53,5 juta," jelasnya.

Oleh korban, pelaku dijanjikan akan dibantu agar bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag, pada penerimaan tahun 2016.

Namun, hingga 2017, korban tidak juga diterima atau mendapat panggilan, hingga akhirnya melapor pelaku ke polisi.

"Pelaku mengaku kenal dengan pejabat, dan bisa memasukan korban," katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Januari 2019, lalu di Magetan.

Pelaku mengamankan barang bukti berupa buku tabungan atas nama pelaku, kuitansi penyerahan uang, dan rekening koran tabungan BCA.

"Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sujarno menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mengaku Kenal Pejabat, Pengangguran Ini Tipu 3 Orang Bisa Diterima Jadi PNS, Polisi Ciduk Pelaku

ARTIKEL POPULER:

Tebing Setinggi 15 Meter Longsor dan Timpa 7 Truk, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Lihat Anaknya Berkelahi, Orangtua di Palembang Pukul Teman Sepermainan Anaknya

Pengangguran Tipu Orang Janjikan Jadi PNS, Pakai Modus Kenal Pejabat

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved