Regional
Palti Hutabarat Dijatuhi Vonis 5 Bulan Penjara soal Kasus Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024).
Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)
# Kisaran # Palti Hutabarat # berita bohong
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Momen Ganjar Hadiri Sidang Palti Hutabarat soal Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Hoaks
Rabu, 31 Juli 2024
Nasional
Seusai Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto akan Diperiksa KPK terkait Kasus Harun Masiku
Rabu, 5 Juni 2024
LIVE UPDATE
Awal April Tol Kisaran Mulai Beroperasi 24 Jam selama 12 Hari, Sambut Mudik Hari Raya Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024
HOT TOPIC
Viral Video 2 Pemuda Palak Pengendara Lain di Alun-alun Kota Kisaran, Modus Tanya Alamat Rumah
Jumat, 22 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.