Senin, 12 Mei 2025

Viral

Jokowi Didesak Copot Kepala BPIP Buntut Polemik Paskibraka Tak Boleh Berhijab, Disebut Langgar HAM

Jumat, 16 Agustus 2024 16:08 WIB
TribunSolo.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi diminta untuk mencopot Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buntut pelepasan jilbab Paskibraka.

Permintaan ini tertuang dalam gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo, Kamis (15/8/2024).

Pihak yang melayangkan gugatan adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca: 25 Paskibraka Provinsi Gorontalo Dikukuhkan seusai Sukses Lakukan Gladi, siap Kibarkan Merah Putih

Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan, Jokowi menjadi pihak pertama yang digugat.

Pasalnya, Kepala Negara dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara peringatan HUT RI.

Sementara pihak kedua yang digugat adalah Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

Baca: Reaksi Jokowi soal Polemik 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab, Minta Hargai Keyakinan

Arif sendiri menilai, pelepasan jilbab Paskibraka merupakan pelanggaran terhadap undang-undang HAM.

Padahal menurutnya, sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagi anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.

Selain meminta Jokowi mencopot Yudian, penggugat juga meminta keduanya untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Kemudian membayar ganti rugi Rp 100 juta untuk masing-masing Paskibraka yang lepas jilbab dan Rp 100 juta untuk pemulihan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Lembaga Hukum Asal Solo Gugat Jokowi dan BPIP Soal Paskibraka Melepas Jilbab

# viral # Presiden Jokowi # Paskibraka lepas jilbab # BPIP # pelanggaran HAM

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved